Jumat, 27 Februari 2015

Ukar Sar'ih Komisi 2 DPRD Kab Tangerang

Ilustrasi TKISejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal bekerja ke luar negeri.
Usulan itu mengingat keberadaan TKI informal tidak dilindungi oleh payung hukum yang kuat. 
"Seharusnya ada peraturan yang melarang pengiriman TKI informal ke luar negeri. Agar tidak menimbulkan permasalahan. Karena TKI informal tidak dilindungi oleh hukum yang kuat," ujar Syarifullah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2015).
Komisi 2 DPRD Kab TangerangHal senada juga disampaikan oleh Ukar Sar'ih, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang lainnya.
"Seharusnya, TKI yang tidak memiliki keahlian dalam bekerja ataupun berbahasa, tidak dikirim untuk bekerja ke luar negeri. Tentunya, untuk itu dibutuhkan aturan," ungkapnya. 
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang melansir, bila dalam waktu dekat rencananya sebanyak 1.000 lebih TKI asal Kabupaten Tangerang akan dipulangkan dari Malaysia. ( dikutip dari Kabar6.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar